Laporan Rantai Suplai Ikan Tuna Indonesia–Australia Buruk, Buruh Tuntut Ratifikasi K-188

Jakarta, 11 Maret 2026 — Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong perlindungan pekerja awak perikanan. Ia meminta pemerintah segera meratifikasi K 188 sebagai komitmen politik Presiden Prabowo terhadap buruh Indonesia dan kerangka legal perlindungan awak kapal perikanan.

“Buruh meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi K 188, melakukan harmonisasi kebijakan ketenagakerjaan sektor perikanan, menindak tegas pelaku kerja paksa, dan komitmen bersama untuk membangun sistem industri perikanan yang transparan, akuntabel dan berbasis HAM dan keadilan gender.” unkap Elly usai menghadiri agenda diskusi pembahasan Laporan Rantai Suplai Ikan Tuna Indonesia–Australia yang diinisiasi oleh Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, pada Rabu (11/3/2026) di Hotel Mercure Jakarta Cikini, Jakarta Pusat.

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai perwakilan organisasi buruh, lembaga masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap kondisi pekerja di sektor perikanan.

Diskusi, dilatarbelakangi oleh tingginya nilai perdagangan ikan tuna Indonesia ke Australia yang selama ini belum sepenuhnya diikuti dengan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di atas kapal penangkap ikan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Greenpeace Southeast Asia bersama Uniting Church in Australia Synod of Victoria and Tasmania, ditemukan indikasi praktik kerja paksa yang masih terjadi dalam industri perikanan tuna Indonesia, khususnya pada kapal-kapal yang memasok bahan baku ke perusahaan pengolahan ikan yang kemudian mengekspornya ke Australia.

Diskusi tersebut juga menjadi ruang penting untuk membahas temuan-temuan tersebut sekaligus mendorong perbaikan tata kelola rantai pasok perikanan tuna yang lebih transparan, adil, dan menghormati hak-hak pekerja. Para peserta menekankan bahwa perlindungan terhadap buruh perikanan harus menjadi perhatian serius, mengingat sektor ini memiliki risiko kerja yang tinggi dan seringkali berada di wilayah yang jauh dari pengawasan publik.

Selain memaparkan temuan laporan, forum ini juga menjadi kesempatan bagi serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan serta rekomendasi kebijakan. Harapannya, pemerintah, pelaku industri, serta negara tujuan ekspor dapat memastikan bahwa produk perikanan yang diperdagangkan tidak berasal dari praktik eksploitasi tenaga kerja.

Melalui diskusi ini, para peserta juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan perlindungan hukum bagi buruh kapal perikanan, serta komitmen industri untuk memastikan rantai pasok yang bebas dari praktik kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak terkait dalam memperjuangkan kondisi kerja yang lebih layak dan berkeadilan bagi buruh sektor perikanan di Indonesia. (RED)

Author Profile

perikananjejaring@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top