
Belum lama ini, Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan Tandatangani Komitmen Bersama Peningkatan Kapasitas Awak Kapal Perikanan Indonesia dengan Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis (04/12/2025).
“Penandatanganan komitmen bersama antara Jejaring serikat Pekerja/Buruh Sektor Perikanan Indonesia dengan Kemen KKP terkait kerja sama pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) berbasis kopetensi.” kata Sulistri selaku Sekretaris Jejaring Perikanan.
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dan komitmen Jejaring perikanan dalam mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja di sektor perikanan, serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan pelindungan tenaga kerja sektor perikanan tangkap, khususnya awak kapal perikanan.
Komitmen Bersama Peningkatan Kapasitas Awak Kapal Perikanan Indonesia antara Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dengan Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan Indonesia ditandatangani oleh Lilly Aprilya Pregiwati mewakili Kemen KKP dan Sulistri mewakili Jejaring Perikanan.
Komitmen Bersama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam rangka:
1. Meningkatkan kompetensi awak kapal perikanan melalui program pelatihan dan
sertifikasi kompetensi resm i.
2. Memperkuat pelindungan kerja dan keselamatan awak kapal perikanan melalui
kepemilikan sertifikat kompetensi yang sah dan diakui secara hukum.
3. Mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja perikanan tangkap, baik di tingkat
nasional maupun internasional.
4. Meningkatkan kepercayaan industri, baik perusahaan maupun pemilik kapal,
terhadap awak kapal perikanan yang telah tersertifikasi.
Bentuk sinergi yang akan dilaksanakan meliputi
1. Pelaksanaan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi awak kapal
perikanan anggota Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan
lndonesia.
2. Sosialisasi bersama mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat kompetensi bagi
Awak Kapal Perikanan (AKP)
3. Pertukaran informasi dan data terkait kebutuhan tenaga kerja sektor perikanan.
4. Kolaborasi strategis dalam memperluas akses terhadap program pelatihan dan
sertifikasi kompetensi di berbagai wilayah.
Dalam melaksanakan komitmen di atas, Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
dengan Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan lndonesia sepakat
bahwa:
1. Sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan resmi atas keahlian dan
keterampilan Awak Kapal Perikanan (AKP)
2. Kepemilikan sertifikat kompetensi akan memberikan nilai tambah awak kapal
perikanan, berupa:
1) Perlindungan hukum dan keselamatan kerja
2) Peningkatan daya saing tinggi di dunia keria, baik di dalam maupun luar negeri
3) Peningkatan kepercayaan dari perusahaan dan pemilik kapal
3. Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan lndonesia akan mendorong
dan mengajak seluruh anggotanya untuk melengkapi diri dengan sertifikat
kompetensi sebagai bentuk pelindungan kerja sekaligus investasi penting bagi masa depan profesi di sektor perikanan tangkap.
4. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan sertifikat kompetensi
resmi bagi awak kapal perikanan yang lulus, serta mendampingi Jejaring Serikat
Pekerja Serikat Buruh lndonesia dalam pelaksanaan program peningkatan
kapasitas, sosialisasi, dan advokasi terkait pentingnya sertifikasi bagi pekerja sektor
perikanan tangkap.
Author Profile
Latest entries
Berita12 Juli 2026Jejaring Serikat Pekerja Buruh Perikanan Gelar Serangkaian Audiensi Dorong Implementasi KILO 188
Berita12 Juli 2026Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006
Berita12 Juli 2026Greenpeace Indonesia Gelar Diskusi Publik Pengawalan dan Tantangan Implementasi KILO 188
Berita12 Juli 20266 Tuntutan Buruh Disampaikan Elly Rosita Silaban Di Depan Prabowo
