
JEJARINGPERIKANAN.ORG, JAKARTA – Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh sektor Perikanan Indonesia hadiri agenda Sosialisasi Implementasi Konvensi ILO No.188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Sosialisasi ini menguatkan tentang pentingnya pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum setelah diratifikasinya Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, 2007 (No. 188) oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026, serta dalam membangun peta jalan kolaboratif untuk implementasi yang efektif.
Agenda ini digagas oleh Serikat Pekerja SAKTI dan EJF yang tidak hanya berfokus pada pengenalan konvensi, tetapi berupaya memfasilitasi pemahaman bersama mengenai tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan pascaratifikasi dan membangun peta jalan kolaboratif untuk implementasi yang efektif di tingkat nasional.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi platform strategis bagi dialog di antara lembaga pemerintah, pengusaha, organisasi pekerja, akademisi, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa ratifikasi Konvensi ILO No. 188 menghasilkan perbaikan nyata dalam perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, hubungan industrial, dan pembangunan berkelanjutan di sektor perikanan Indonesia.
Seperti diketahui, pada tanggal 1 Mei 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi meratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, 2007 (No. 188) melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026, yang menandai tonggak sejarah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempromosikan pekerjaan yang layak di sektor perikanan dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional dengan standar ketenagakerjaan yang diakui secara internasional.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses kebijakan, melainkan sebagai awal dari upaya nasional yang komprehensif untuk mengimplementasikan konvensi tersebut secara efektif. Ratifikasi menciptakan kewajiban yang mengikat secara hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk mengharmonisasikan hukum dan peraturan nasional, membangun mekanisme penegakan yang efektif, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, dan secara berkala melaporkan kemajuan implementasi kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Implementasi konvensi ini memerlukan tindakan terkoordinasi di antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan instansi terkait lainnya. Pada saat yang sama, pengusaha, pemilik kapal perikanan, agen perekrutan dan penempatan, organisasi pekerja, serta masyarakat sipil juga memikul tanggung jawab penting dalam memastikan standar konvensi diterjemahkan ke dalam peningkatan praktis dalam kondisi kerja dan kehidupan bagi awak kapal perikanan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, banyak pemangku kepentingan yang masih belum memahami implikasi hukum dan persyaratan praktisnya. Ketentuan utama mengenai perjanjian kerja nelayan, keselamatan dan kesehatan kerja, pemeriksaan medis, usia minimum, perekrutan dan penempatan, pembayaran upah, akomodasi, pangan, repatriasi, jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, dan mekanisme pengaduan memerlukan penyebarluasan secara luas dan pemahaman bersama di antara semua pihak yang terlibat.
Fase implementasi juga menyajikan peluang untuk memperkuat tata kelola perikanan Indonesia. Implementasi efektif Konvensi ILO No. 188 akan berkontribusi dalam memerangi kerja paksa, perdagangan orang, Jeratan utang, dan bentuk eksploitasi tenaga kerja lainnya yang terus menjangkiti sebagian sektor perikanan. Selain itu, kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional akan memperkuat upaya Indonesia untuk menghapuskan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dan mempromosikan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.
Dari perspektif ekonomi, implementasi konvensi akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar makanan laut internasional. Negara-negara pengimpor utama semakin menuntut bukti bahwa produk makanan laut berasal dari rantai pasok yang menghormati hak asasi manusia, kondisi kerja yang layak, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab melalui persyaratan uji tuntas dan ketertelusuran. Oleh karena itu, implementasi efektif Konvensi ILO No. 188 mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan ekspor perikanan Indonesia dalam jangka panjang.
hadir dalam agenda diantaranya perwakilan dari Kementrian ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementrian Kelautan dan Perikanan republik Indonesia, International Labour Organization (ILO) Indonesia, Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN), Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), Environmental Justice Foundation ( EJF ), Greenpeace Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Migrant Care, Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ), Kesatuan Pekerja dan Pelaut Perikanan Indonesia (KP3I), Persatuan Buruh Migran, SEBUMI-KSBSI.
Author Profile
Latest entries
Berita17 Agustus 2026Jejaring Perikanan Gelar Rapat Koordinasi Bulanan
Berita14 Agustus 2026SAKTI Serahkan Usulan Materi RUU Ketenagakerjaan kepada DPR, Desak Awak Kapal Diatur Secara Khusus
Berita16 Juli 2026Jejaring Perikanan Hadiri Sosialiasi Implementasi Konvensi ILO No. 188
Berita16 Juli 2026Jejaring Perikanan Gelar Pertemuan dengan KAPI KKP Bahas Implementasi KILO 188
