
JAKARTA – Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan terus mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Perikanan (Work in Fishing) serta Konvensi ILO 181 tentang Agen Ketenagakerjaan Swasta (Private Employment Agency).
Hari ini, perwakilan Jejaring melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di ruang rapat Kemenaker RI, Senin, (26/05/2025).
Supardi, salah satu perwakilan dari Jejaring perikanan yang juga Ketua Umum Federasi Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) mengatakan bahwa pentingnya terus mendorong upaya terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.
“Masih banyak isu ketenagakerjaan yang tidak normatif, misalnya terkait pengupahan, kondisi kerja dan kondisi tempat tinggal di kapal, isu keselamatan termasuk isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya bagi awak kapal penangkap ikan Indonesia di kapal penangkap ikan Indonesia.” kata Supardi
Sebagai pembanding, awak kapal di kapal-kapal niaga (misalnya tanker, kapal pesiar dll), sudah terlindungi Konvensi ILO berjudul Maritime Labour Convention (MLC) karena konvensi ini sudah diratifikasi Indonesia.
Namun awak kapal Indonesia di kapal penangkap ikan baik kapal ikan Indonesia maupun asing belum terlindungi konvensi internasional ILO karena sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Perikanan atau Work in Fishing.
Dalam pertemuan tersebut, Menaker Yassierli menyambut baik tetang apa yang menjadi konsen serikat pekerja sektor perikanan. Pemerintah akan selalu mendukung upaya perbaikan kerja layak.
Pertemuan juga membahas mengenai upaya-upaya yang bisa dilakukan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sektor perikanan. Kemnaker bersama stakeholder berencana akan melakukan riset K3 di kapal perikanan, nantinya akan dibawah Kemnaker.
Kemnaker juga sudah bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membentuk tim bersana terkait perlindungan pekerja migran. Usulan serikat pekerja tentang inisiatif pendirian Koperasi akan segera ditindak lanjuti oleh Direktur Bina Sistem Pengawasan.
Selain itu, Kemnaker juga berencana untuk membuat peta jalan mengenai tahapan KILO 188. Dan untuk menindak lanjuti koordinasi lintas Kementerian, Kemnaker dalam hal ini yang akan mengambil peran.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, perwakilan serikat pekerja buruh sektor perikanan.
(RED/Handi)
Author Profile
Latest entries
Berita17 Agustus 2026Jejaring Perikanan Gelar Rapat Koordinasi Bulanan
Berita14 Agustus 2026SAKTI Serahkan Usulan Materi RUU Ketenagakerjaan kepada DPR, Desak Awak Kapal Diatur Secara Khusus
Berita16 Juli 2026Jejaring Perikanan Hadiri Sosialiasi Implementasi Konvensi ILO No. 188
Berita16 Juli 2026Jejaring Perikanan Gelar Pertemuan dengan KAPI KKP Bahas Implementasi KILO 188
