Ratifikasi ILO K-188, Agenda Mendesak Wujudkan Pelindungan Pekerja Perikanan di May Day 2026

[Jakarta, 1 Mei 2026] — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2026, Team 9 bersama Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan (Jejaring) mendesak Pemerintah Indonesia segera menuntaskan ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Desakan ini muncul sebagai jawaban atas kondisi pekerja perikanan yang masih menghadapi risiko tinggi, perlindungan hukum lemah, serta minimnya jaminan sosial.

Sebelumnya, Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 sudah menyerukan agar perlindungan pekerja perikanan menjadi perhatian. Dorongan ini diperkuat dengan komitmen pemerintah yang sebelumnya ditegaskan dalam pertemuan tripartit tingkat tinggi pada September 2025. 

Konvenor Team 9, Syofyan “El Commandante,” mendesak pemerintah agar tidak menunda ratifikasi K-188. Pasalnya, perlindungan awak kapal adalah hal yang penting dan tidak bisa menunggu lagi.  Ratifikasi K-188 dinilai mendesak agar awak kapal perikanan memperoleh standar kerja layak, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial yang setara dengan standar internasional. Ratifikasi ini juga dianggap krusial untuk melindungi pekerja perikanan dari eksploitasi.

“May Day 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen yang sudah disampaikan sejak tahun lalu. Ratifikasi K-188 tidak boleh terus ditunda, karena awak kapal perikanan membutuhkan perlindungan nyata sekarang, bukan janji yang terus diulang,” kata Syofyan dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).

Syofyan menambahkan bahwa Konvensi ILO 188 adalah instrumen hukum internasional yang menjadi pondasi utama dalam melindungi awak kapal perikanan di seluruh dunia. Konvensi ini memastikan bahwa setiap pekerja perikanan, baik yang bekerja di kapal domestik maupun luar negeri, mendapatkan hak atas kondisi kerja yang aman, perlindungan medis, serta kontrak kerja yang adil.

“Kami, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Indonesia atas langkah progresif dalam melakukan ratifikasi ILO K-188. Langkah ini bukan sekedar pemenuhan kewajiban internasional, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi garda terdepan sektor maritim kita. Mari kita lindungi pekerjanya, dan kita jaga keberlangsungan industri perikanannya!” ajak Syofyan.

Senada dengan Syofyan, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan, Sulistri, mengatakan banyak awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak yang jelas. Sering kali para awak kapal juga tidak dibekali pelatihan keselamatan dan jaminan sosial, sehingga nyawa mereka terancam di tengah laut. Untuk itu, ia mendorong agar ratifikasi tersebut segera dituntaskan sebagai landasan penegakan hukum di sektor perikanan Indonesia.

“Ratifikasi konvesi ILO 188 merupakan tahap awal upaya melindungi pekerja, laut dan industri perikanan Indonesia. Selanjutnya, kita harus memastikan implementasi Konvensi ILO 188 melalui dialog sosial dengan melibatkan para pemangku kepentingan guna mewujudkan bisnis perikanan yang berkelanjutan dan kerja layak bagi awak kapal perikanan dan pekerja pengolahan hasil laut (seafood processing) beserta rantai pasoknya, melakukan sosialisasi K-188 dan mendorong diterbitkannya peraturan teknis terkait dengan K-188,” katanya.

Sulistri juga memberikan apresiasi kepada kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sudah memberi atensi terhadap pekerja laut dan industri perikanan Indonesia melalui ratifikasi K-188. Sulistri sekaligus mengingatkan langkah lanjut yang harus dilaksanakan dalam implementasinya.“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI yang sudah berkomitmen melindungi pekerja laut dan industri perikanan Indonesia, melalui ratifikasi K-188. Di lapangan, masih banyak awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak yang jelas, tanpa pelatihan keselamatan, dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Ratifikasi Konvensi ILO 188 harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem perekrutan, perlindungan kerja, dan penegakan hukum di sektor perikanan,” kata Sulistri.

Catatan untuk redaksi:

Team 9 dan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di  reformasi sektor perikanan Indonesia dan berfokus kepada advokasi Konvensi ILO No. 188. Konvensi yang diadopsi pada 2007 ini, mengatur standar minimum mengenai kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan medis, makanan dan akomodasi, serta perlindungan sosial bagi pekerja sektor perikanan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi K-188 pada Mei 2026, tetapi gerakan masyarakat sipil menegaskan bahwa K-188 hanya merupakan titik awal dan pondasi dasar dari reformasi sektor perikanan yang lebih luas. 

Author Profile

perikananjejaring@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top