Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri KKP

Jakarta – Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan kembali menggelar audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Kemen KKP) di Jakarta, pada Rabu (30/07/2025).

Mereka diterima langsung oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan serta seluruh Dirjen Kemen KKP di ruang rapat Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat.

Sulistri selaku Sekretaris jejaring Perikanan dalam pengantarnya mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan kertas posisi Jejaring Perikanan.

“Tentunya terima kasih dan suatu kesempatan yang berharga bagi kami untuk dapat bertemu langsung dengan pemangku kepentingan, khususnya dengan Bapak Menteri KKP beserta jajaran untuk menyampaikan kertas posisi Jejaring Perikanan.” kata Sulistri.

Dalam kesempatan tersebut, Sulistri beserta perwakilan Jejaring Perikanan menyampaikaan kertas posisi dan pandangannya terhadap tata kelola sektor perikanan Indonesia.

Diskusi tampak berjalan dengan cair dan produktif, dengan masing masing pihak memberikan masukan dan paparannya. Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan mengganggap bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan jawaban dalam upaya memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan yang kerap berada dalam situasi kerja yang tidak layak, penuh risiko, dan rentan terhadap eksploitasi.

Karena, Konvensi ini memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur standar minimum kondisi kerja, seperti jam kerja yang manusiawi, upah yang adil, akses terhadap layanan kesehatan, pelatihan keselamatan kerja, perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan manusia. Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja perikanan baik lokal maupun migran sering kali menjadi korban dari sistem yang tidak adil.

Perwakilan Jejaring Perikanan dalam pernyataannya mengatakan bahwa Jejaring Perikanan juga meminta kepada Kemen KKP untuk menyetop mekanisme penyetaraan ijazah AKP menjadi ijazah untuk kapal Niaga.

“Kami mengusulkan penyetaraan bagi Awak Kapal, stop aturan tentang, Awak Kapal Perikanan (AKP) yang sudah bekerja selama 5 tahun di Kapal Perikanan dpaat mengambil ijazah Kapal Niaga, sehingga pada akhirnya Kapal Perikanan kekurangan AKP yang berpengalaman.” kata Syofyan.

Sementara itu, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyambut baik atas masukan dan inisiatif Jejaring Perikanan dalam peran aktif serta kontribusi dalam meningkatkan tata kelola sektor perikanan.

Kemen KKP senang tiasa akan berkomitmen dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan, Kemen KKP akan berkoordinasi dengan Kemenaker untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai Ratifikasi KILO 188, dan juga dengan serikat pekerja serikat buruh dalam memperbaiki regulasi serta mendorong perlindungan terhadap para pekerja di sektor perikanan agar lebih baik lagi.

Hadir dalam audiensi ini, perwakilan dari anggota serikat pekerja buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI CAITU), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Seikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI), Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Greenpeace. (RED/handi)

Author Profile

perikananjejaring@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top