Transshipment di Laut Lepas: Bisnis Untung, Kebebasan Awak Kapal Terancam

Oleh: Syofyan el Comandante

Di balik efisiensi rantai pasok seafood global, terdapat praktik yang perlu mendapat perhatian serius: transshipment atau pemindahan muatan di tengah laut. Praktik ini lazim dilakukan dengan memindahkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal kolekting (reefer carrier), sehingga kapal penangkap dapat terus beroperasi tanpa harus kembali ke pelabuhan.

Namun, transshipment tidak selalu berhenti pada pemindahan ikan. Dalam praktiknya, kegiatan ini juga dapat mencakup pengiriman bahan makanan, bahan bakar, air tawar, bahkan pergantian awak kapal (crew change). Dari perspektif bisnis, mekanisme ini menawarkan efisiensi biaya dan waktu. Kapal dapat bertahan lebih lama di laut, sementara hasil tangkapan terus bergerak menuju pasar global.

Pertanyaannya: ketika efisiensi bisnis diperpanjang, apakah hak dan kebebasan awak kapal ikut diperhitungkan?

Persoalan inilah yang saya angkat dalam forum The Sustainable Seafood Summit (TSSS) 2026 di Jepang. Sebab, di tengah perdebatan global tentang keberlanjutan seafood, kondisi kehidupan awak kapal yang menjalankan operasi penangkapan ikan tidak boleh terus berada di pinggiran pembahasan.

Ketika Kapal Menjadi Tempat Kerja Tanpa Kepastian Pulang

Transshipment memungkinkan kapal penangkap ikan tetap berada di laut dalam waktu yang lebih panjang. Ketika hasil tangkapan, kebutuhan logistik, dan perbekalan dapat dipindahkan di tengah laut, kebutuhan untuk kembali ke pelabuhan menjadi semakin kecil.

Efisiensi tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan awak kapal. Mereka dapat menjalani masa kerja yang panjang jauh dari keluarga, lingkungan sosial, dan akses terhadap layanan di darat. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan komunikasi, akses internet, serta kesempatan beristirahat secara memadai dapat memperburuk keterasingan yang mereka alami.

Bagi awak kapal, laut bukan sekadar ruang produksi. Laut juga merupakan ruang hidup sekaligus ruang kerja yang dapat membatasi akses mereka terhadap dunia luar.

Bayangkan seorang awak kapal yang berbulan-bulan bekerja di laut, tidak memiliki akses komunikasi yang memadai dengan keluarga, dan tidak mengetahui secara pasti kapan ia dapat kembali ke darat. Jika situasi tersebut disertai jam kerja panjang, kelelahan, tekanan kerja, atau kesulitan menyampaikan pengaduan, dampaknya terhadap kesejahteraan psikologis tidak boleh diremehkan.

Ketiadaan Wi-Fi bukan dengan sendirinya pelanggaran hak asasi manusia. Namun, ketika keterbatasan komunikasi menjadi bagian dari situasi isolasi berkepanjangan dan tidak tersedia sarana komunikasi alternatif yang layak, muncul pertanyaan serius tentang kesejahteraan, martabat, dan kemampuan awak kapal untuk tetap terhubung dengan keluarga maupun mencari pertolongan.

Kita perlu membedakan antara bekerja di laut dalam waktu lama karena pilihan dan perjanjian kerja yang layak dengan keadaan ketika pekerja secara praktis kehilangan kendali atas waktu kepulangan, komunikasi, dan akses terhadap bantuan.

Lamanya berada di laut tidak otomatis berarti perampasan kebebasan. Namun, ketika awak kapal tidak memiliki kendali yang wajar atas masa kerjanya, sulit mengakses bantuan, atau tidak dapat meninggalkan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, efisiensi operasional dapat berubah menjadi persoalan hak asasi manusia.

Efisiensi Bisnis Tidak Boleh Dibayar dengan Isolasi Pekerja

Tidak dapat dimungkiri, transshipment memiliki manfaat ekonomi. Praktik ini dapat mengurangi waktu kapal kembali ke pelabuhan, menekan biaya operasional, dan mempercepat distribusi hasil tangkapan. Bagi pelaku usaha, semakin lama kapal beroperasi, semakin besar pula peluang menjaga kontinuitas pasokan.

Tetapi efisiensi tersebut harus dihitung secara utuh. Apakah penghematan biaya diperoleh dengan memperpanjang masa kerja awak kapal? Apakah kebutuhan untuk kembali ke pelabuhan dikurangi tanpa memperhitungkan kelelahan dan kebutuhan pemulihan pekerja? Apakah mekanisme pergantian awak benar-benar memberikan kesempatan bagi mereka untuk beristirahat dan pulang, atau justru hanya menjadi sarana mempertahankan operasi kapal?

Pertanyaan-pertanyaan itu memerlukan jawaban berbasis data, bukan asumsi.

Transshipment sendiri tidak selalu ilegal dan tidak otomatis merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kondisi tertentu, praktik ini dapat menjadi bagian dari operasi perikanan yang sah dan terpantau. Namun, apabila pengawasan lemah, pencatatan tidak transparan, dan kondisi kerja awak kapal tidak diperiksa secara memadai, praktik tersebut dapat memperbesar risiko pelanggaran ketenagakerjaan dan menyulitkan identifikasi tanggung jawab ketika terjadi masalah.

Karena itu, penilaian terhadap transshipment tidak boleh hanya didasarkan pada volume ikan yang dipindahkan, efisiensi logistik, atau legalitas penangkapan. Kondisi kerja manusia yang mendukung operasi tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi.

Transshipment dan Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Salah satu persoalan utama dalam operasi di laut lepas adalah terbatasnya pengawasan langsung terhadap kondisi kerja. Jarak dari daratan, kompleksitas kepemilikan kapal, penggunaan bendera negara yang berbeda, dan keterlibatan banyak perusahaan dalam rantai pasok dapat mempersulit penelusuran tanggung jawab.

Dalam situasi demikian, transshipment patut diteliti sebagai salah satu faktor risiko yang mungkin berhubungan dengan masa kerja berkepanjangan, keterasingan awak kapal, keterbatasan akses komunikasi, serta hambatan untuk melaporkan pelanggaran.

Namun, penting untuk menegaskan bahwa hubungan tersebut harus dibuktikan melalui penelitian. Tidak setiap operasi transshipment mengakibatkan eksploitasi, dan tidak setiap awak kapal yang bekerja lama di laut mengalami pengekangan kebebasan. Yang diperlukan adalah mekanisme untuk mengidentifikasi kapan operasi yang sah berubah menjadi kondisi kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau hak pekerja.

Penelitian juga perlu memeriksa apakah awak kapal memperoleh informasi yang jelas mengenai durasi pelayaran, hak untuk beristirahat, prosedur pemulangan, pergantian awak, dan akses terhadap komunikasi. Apakah mereka dapat menghubungi keluarga dan otoritas terkait? Apakah mereka memiliki mekanisme pengaduan yang aman? Apakah mereka dapat meminta pertolongan tanpa takut mengalami intimidasi atau kehilangan upah?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu membedakan operasi yang efisien dan bertanggung jawab dari praktik yang berpotensi eksploitatif.

Saatnya Penelitian Regional dan Global

Selama ini, transshipment banyak dibahas dalam konteks pengelolaan perikanan, pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported and unregulated fishing/IUU fishing), serta keterlacakan hasil tangkapan. Dimensi ketenagakerjaan dan hak asasi manusia perlu memperoleh perhatian yang setara.

Kita membutuhkan penelitian regional dan global yang melibatkan negara bendera kapal, negara pantai, negara pelabuhan, negara asal awak kapal, organisasi internasional, serikat pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Penelitian tersebut setidaknya harus mengkaji empat hal.

Pertama, hubungan antara frekuensi transshipment, durasi kapal berada di laut, masa kerja awak kapal, dan kepastian jadwal pemulangan.

Kedua, dampak isolasi berkepanjangan terhadap kesehatan psikologis, waktu istirahat, hubungan keluarga, serta akses awak kapal terhadap komunikasi dan bantuan darurat.

Ketiga, efektivitas aturan dan pengawasan mengenai pergantian awak, akses ke pelabuhan, perjanjian kerja, pembayaran upah, dan mekanisme pengaduan.

Keempat, pembagian tanggung jawab antara pemilik kapal penangkap, operator kapal kolekting, perekrut, pemberi kerja, serta pembeli dan perusahaan penerima manfaat hasil perikanan.

Temuan penelitian harus menjadi dasar bagi kebijakan yang terukur. Jika risiko terbukti meningkat dalam kondisi tertentu, regulator dan pelaku usaha perlu menetapkan langkah pencegahan yang sesuai, termasuk pemantauan durasi kerja di laut, akses komunikasi yang layak, rencana pergantian awak yang dapat dilaksanakan, dan prosedur pemulangan yang jelas.

Seafood Berkelanjutan Harus Melindungi Manusia

Transshipment mengingatkan kita bahwa rantai pasok seafood global bukan sekadar pergerakan ikan dari kapal ke pasar. Di dalamnya terdapat manusia yang bekerja dalam lingkungan yang jauh dari pengawasan publik dan sering kali memiliki posisi tawar yang terbatas.

Karena itu, buyer, importir, pengolah, dan perusahaan ritel tidak cukup hanya memastikan bahwa ikan yang mereka beli berasal dari sumber yang legal dan dapat dilacak. Mereka juga perlu melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran hak pekerja dalam operasi penangkapan ikan dan pengangkutan hasil tangkapan.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga internasional perlu memastikan bahwa pengaturan transshipment tidak hanya berorientasi pada pengawasan sumber daya ikan, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, kesejahteraan, dan hak awak kapal.

Kita tidak sedang menuntut agar seluruh transshipment dilarang tanpa membedakan kondisi dan dampaknya. Kita menuntut agar praktik ini dinilai secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti. Efisiensi bisnis harus berjalan seiring dengan perlindungan manusia.

Pada akhirnya, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh industri seafood global: jika transshipment membuat kapal semakin efisien dan pasokan ikan semakin lancar, siapa yang memastikan awak kapal tidak membayar harga efisiensi itu melalui masa kerja yang semakin panjang, keterasingan, dan hilangnya kendali atas kehidupan mereka sendiri?

Laut tidak boleh menjadi ruang tanpa batas bagi kepentingan bisnis, sementara kebebasan dan martabat awak kapal justru dibatasi oleh sistem yang bekerja di dalamnya.

Keberlanjutan seafood harus diukur bukan hanya dari bagaimana ikan ditangkap dan dikirim ke pasar, tetapi juga dari bagaimana manusia yang menangkap dan mengangkutnya diperlakukan. Sebab, rantai pasok yang efisien belum tentu merupakan rantai pasok yang adil.

Dan tanpa perlindungan terhadap manusia di baliknya, klaim keberlanjutan seafood akan selalu menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.

Author Profile

perikananjejaring@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top