Selama bertahun-tahun, pelindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing menghadapi persoalan mendasar: negara lebih fokus pada pemulangan korban daripada memastikan pemenuhan hak-haknya.

Sejak diterbitkannya regulasi terkait SIUPPAK pada tahun 2013 yang menempatkan tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal di bawah Kementerian Perhubungan, ribuan pelaut Indonesia telah bekerja di berbagai kapal asing di seluruh dunia. Mereka menjadi bagian penting dari industri pelayaran global dan berkontribusi terhadap devisa negara. Namun di balik kontribusi tersebut, tidak sedikit awak kapal yang mengalami berbagai permasalahan ketenagakerjaan, mulai dari gaji yang tidak dibayar, kecelakaan kerja, sakit saat bekerja, penelantaran di pelabuhan asing, hingga meninggal dunia di atas kapal.
Sayangnya, ketika kasus-kasus tersebut terjadi, pendekatan yang selama ini banyak ditempuh adalah bagaimana awak kapal tersebut dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Dalam banyak kasus, perwakilan Indonesia di luar negeri, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), maupun kantor perwakilan lainnya, lebih berfokus pada aspek repatriasi atau pemulangan.
Tentu saja pemulangan adalah langkah yang penting dan harus diapresiasi. Tidak ada yang menginginkan seorang pelaut terlantar berbulan-bulan di negara asing tanpa bantuan. Namun persoalannya, pemulangan sering kali menjadi akhir dari proses pelindungan, bukan awal dari upaya penegakan hak.
Akibatnya, setelah tiba di Indonesia, banyak awak kapal yang masih menghadapi persoalan yang sama. Gaji mereka belum dibayar. Hak kompensasi akibat kecelakaan kerja belum diberikan. Santunan kematian bagi keluarga awak kapal yang meninggal belum diselesaikan. Bahkan dalam sejumlah kasus, pemilik kapal asing yang menjadi pihak yang sebenarnya bertanggung jawab tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara serius.
Yang kemudian terjadi adalah para awak kapal atau keluarganya terpaksa menuntut manning agency di Indonesia karena hanya itu pihak yang dapat mereka jangkau. Padahal dalam banyak kasus, manning agency hanya bertindak sebagai perekrut atau perantara, sementara pihak yang memiliki kewajiban utama membayar upah dan kompensasi adalah pemilik kapal atau operator kapal di luar negeri.
Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pelindungan awak kapal migran Indonesia selama bertahun-tahun. Negara hadir untuk memulangkan pekerja, tetapi belum sepenuhnya hadir untuk memperjuangkan hak-hak ekonominya.
Di sinilah pentingnya perubahan paradigma yang dibawa oleh PP Nomor 22 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini memberikan mandat yang jauh lebih progresif kepada perwakilan Indonesia di luar negeri. Tidak hanya membantu pemulangan pekerja migran, tetapi juga memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional dalam pelindungan pekerja migran dan pelaut. Dalam kerangka Maritime Labour Convention (MLC) 2006, negara tidak hanya dituntut memastikan repatriasi awak kapal, tetapi juga memastikan hak-hak kontraktual mereka dipenuhi. Pelaut yang sakit, terluka, atau mengalami pemutusan hubungan kerja tidak boleh dipulangkan begitu saja tanpa penyelesaian hak-hak yang menjadi kewajiban pemilik kapal.
Karena itu, keberadaan PP 22 Tahun 2022 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran KBRI, KJRI, dan KDEI dalam melakukan advokasi terhadap pemilik kapal, operator kapal, perusahaan asuransi, maupun Protection and Indemnity Club (P&I Club) yang bertanggung jawab atas hak-hak awak kapal Indonesia.
Negara harus berani mengubah paradigma dari “memulangkan korban” menjadi “menyelesaikan hak korban.”
Ukuran keberhasilan pelindungan pekerja migran tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak warga negara yang berhasil dipulangkan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak hak pekerja yang berhasil dipulihkan. Seorang awak kapal yang pulang ke Indonesia tanpa menerima gaji berbulan-bulan, tanpa kompensasi kecelakaan kerja, atau tanpa santunan kematian bagi keluarganya sesungguhnya belum mendapatkan pelindungan yang utuh.
Oleh karena itu, revisi UU PPMI yang saat ini sedang dibahas harus mempertegas kewajiban negara dalam memberikan bantuan hukum lintas negara kepada awak kapal migran Indonesia. Selain itu, perlu dibangun mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di luar negeri, serikat pekerja, dan organisasi internasional seperti ITF agar setiap kasus dapat ditangani sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan.
Pada akhirnya, pelaut Indonesia tidak hanya membutuhkan tiket pulang. Mereka membutuhkan negara yang hadir untuk memastikan bahwa setiap tetes keringat yang mereka curahkan di laut dibayar secara adil.
Karena pelindungan yang sejati bukan sekadar membawa pelaut pulang ke tanah air, tetapi memastikan mereka pulang dengan martabat, keadilan, dan seluruh hak yang menjadi miliknya.
Author Profile
Latest entries
Berita2 November 2026Tiket Pulang Bukan Keadilan bagi Awak Kapal Migran
Uncategorized31 Oktober 2026Transshipment di Laut Lepas: Bisnis Untung, Kebebasan Awak Kapal Terancam
Opini31 Oktober 2026Menunjuk “Otoritas Berwenang”: Ujian Pertama Indonesia setelah Ratifikasi ILO 188
Berita28 September 2026SAKTI Desak Permen Transisi SIUKAK-SIP3MI dan Data Awak Kapal Terintegrasi
