Pekerja Dilaut Berhak Mendapatkan Perlindungan yang Setara, Layak dan Bermartabat

Jakarta, 13 September 2026 — Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Perikanan Indonesia
menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal
Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada 7 September 2026 dalam rangka pembahasan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.


Bagi Jejaring, rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dari perjuangan untuk
mengakhiri ketidakjelasan dan fragmentasi perlindungan hukum yang selama ini dialami awak
kapal, khususnya awak kapal perikanan.


Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Perikanan Indonesia, Sulistri, mengatakan
bahwa awak kapal tidak boleh terus ditempatkan sebagai pekerja yang berada di luar arus utama
perlindungan ketenagakerjaan.


“Kami mendukung rekomendasi DPP SAKTI. Awak kapal adalah pekerja. Mereka
bekerja dengan risiko tinggi, berbulan-bulan jauh dari keluarga, lintas wilayah bahkan
lintas negara. Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus secara tegas
mengakui dan melindungi mereka sebagai pekerja, bukan hanya melihat mereka dari
perspektif kapal dan pelayaran.”


Menurut Sulistri, Indonesia telah menunjukkan komitmen internasional dengan meratifikasi
MLC 2006 untuk awak kapal niaga dan ILO Convention No. 188 tentang Work in Fishing
untuk pekerja perikanan. Namun, komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam norma
nasional yang konkret dan dapat dirasakan oleh pekerja di atas kapal.


“Tidak cukup negara meratifikasi konvensi internasional. Yang dibutuhkan adalah
keberanian memasukkan prinsip-prinsipnya ke dalam hukum nasional, lengkap dengan
mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya. Jangan sampai konvensinya ada, tetapi
perlindungan pekerjanya tetap hilang di laut.”


Tujuh rekomendasi yang harus masuk dalam RUU
Jejaring mendukung tujuh mandat utama yang disampaikan DPP SAKTI kepada Komisi IX DPR
RI, yaitu:

  1. Pembentukan bab khusus ketenagakerjaan awak kapal, yang mencakup awak kapal
    niaga dan awak kapal perikanan dengan mengadopsi standar MLC 2006 dan ILO C188.
  2. Penetapan standar upah minimum nasional awak kapal, dengan mempertimbangkan
    karakter pekerjaan, jabatan, kompetensi, risiko, wilayah operasi dan standar internasional.
  3. Jaminan sosial wajib bagi seluruh awak kapal, sehingga tidak ada pekerja yang
    berangkat melaut tanpa perlindungan jaminan sosial dan kesehatan.
  4. Pengaturan khusus mengenai hak cuti awak kapal, termasuk cuti tahunan, shore
    leave, repatriasi dan pemulihan waktu istirahat sesuai karakter pekerjaan di laut.
  5. Perlindungan khusus bagi awak kapal perempuan, termasuk perlindungan dari
    diskriminasi, kekerasan, pelecehan seksual, perlindungan maternitas dan mekanisme
    pengaduan yang aman.
  6. Pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional, yang melibatkan pemerintah,
    pengusaha/pemilik kapal dan serikat pekerja awak kapal sebagai forum permanen dialog
    sosial sektor maritim.
  7. Kepastian dan keadilan perpajakan bagi awak kapal, khususnya terhadap awak kapal
    yang bekerja lintas negara dan di kapal berbendera asing, termasuk untuk mencegah
    pemajakan berganda. Jangan lagi melihat ketenagakerjaan hanya dari daratan
    Jejaring menilai karakter pekerjaan di laut tidak dapat disamakan begitu saja dengan pekerjaan di
    darat. Awak kapal bekerja dalam sistem 24 jam, menghadapi risiko kecelakaan dan penyakit
    akibat kerja, berada jauh dari keluarga, serta dalam banyak kasus bekerja lintas provinsi dan
    lintas negara. Karena itu, pengaturan ketenagakerjaan awak kapal tidak boleh kembali dibiarkan tersebar dan terfragmentasi antara hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan.
    Sulistri menegaskan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum untuk
    mengakhiri kondisi tersebut.
    “Indonesia adalah negara kepulauan. Tetapi jangan sampai hukum ketenagakerjaannya
    hanya berpikir tentang pekerja di daratan. Jutaan pekerja menggantungkan hidupnya
    dari laut. Mereka juga warga negara dan pekerja yang berhak atas upah layak, jaminan
    sosial, waktu istirahat, keselamatan, perlindungan dari kekerasan dan kepastian hubungan
    industrial.”
    Jejaring juga menegaskan bahwa dukungan terhadap rekomendasi SAKTI bukan semata
    dukungan terhadap satu organisasi, tetapi merupakan agenda bersama serikat pekerja dan
    serikat buruh perikanan Indonesia untuk memastikan pekerja laut mendapatkan perlindungan
    hukum yang nyata.
    “Kami meminta Komisi IX DPR RI tidak berhenti pada pengakuan normatif. RUU ini
    harus melahirkan norma yang konkret, dapat dilaksanakan dan dapat ditegakkan. Awak
    kapal tidak membutuhkan janji perlindungan. Mereka membutuhkan perlindungan yang
    benar-benar bekerja ketika mereka berada di laut.”
    Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Perikanan Indonesia berharap seluruh rekomendasi
    tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan menjadi
    bagian dari politik hukum ketenagakerjaan nasional.
    Awak kapal bukan hanya bagian dari kapal. Awak kapal adalah pekerja. Dan pekerja di
    laut berhak mendapatkan perlindungan yang setara, layak dan bermartabat.

Author Profile

perikananjejaring@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top